Sunday, August 7, 2016

"Melamar kerja dituntut punya KTP, ijazah, SKCK, dll. China Ilegal datang tanpa paspor langsung kerja dapat gaji 15 Juta"

Tags

"Melamar kerja dituntut punya KTP, ijazah, SKCK, dll. China Ilegal datang tanpa paspor langsung kerja dapat gaji 15 Juta" - Hallo sahabat Sahabat Yuna, Postingan Kali Ini Berjudul "Melamar kerja dituntut punya KTP, ijazah, SKCK, dll. China Ilegal datang tanpa paspor langsung kerja dapat gaji 15 Juta", Semoga Bermanfaat bagi Anda.

DPR: Di kita, orang mau kerja saja dituntut punya KTP & KK. Ini orang asing tak punya paspor bisa bekerja. Usut!
Sebanyak 70 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang diduga ilegal diamankan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten. Puluhan TKA ini untuk sementara ditahan karena mampu menunjukkan dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia.



Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai pemerintah Indonesia betul-betul kecolongan. Imigrasi dan kemenaker perlu menjelaskan secara transparan mengapa orang asing bisa masuk dan bekerja di Indonesia tanpa dokumen resmi.

"Kalau kita masuk ke negara lain, rasanya pemeriksaan cukup ketat dan berlapis. Semua diperiksa. Tidak hanya dokumen, tujuan serta alamat tinggal pun selalu ditanya. Mereka selalu berhati-hati jika ada penyalahgunaan izin masuk," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (5/8/2016).


"Di kita, orang mau bekerja saja dituntut punya KTP dan KK. Ini orang asing tidak punya paspor, tapi bisa bekerja. Mungkin bahasa Indonesia pun tidak bisa. Ini harus diusut tuntas," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 70 warga Tiongkok ini merupakan buruh pekerja kasar yang bekerja di perusahaan pabrik semen. Mereka diamankan aparat karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan resmi yang dikeluarkan dari kantor Imigrasi.

Direktur Krimsus Polda Banten, Komisaris Besar Nurullah, mengatakan 70 pekerja asal Tiongkok ini merupakan bagian dari 500 pekerja Tiongkok yang bekerja di pabrik semen tersebut. Jumlah pekerja Tiongkok yang diamankan ini masih berpotensi bertambah, karena sisanya masih cuti di negaranya.

Yang lebih mengherankan lagi, dari pengakuan 70 pekerja ilegal Tiongkok ini kepada penyidik, mereka rata-rata digaji oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai buruh kasar di Banten sebesar Rp15 juta per bulan. 

Kondisi sebaliknya justru dialami buruh warga sekitar, yang juga bekerja sebagai buruh kasar di pabrik tersebut. Warga lokal hanya digaji Rp2 juta per bulannya.

"Mirisnya, tenaga kerja asal kita (Indonesia) hanya digaji Rp2 juta per bulan. Rata-rata per hari Rp80 ribu, sedangkan TKA rata-rata per hari Rp500 ribu," ujar Nurullah

Kemudian, dari komposisi pekerja lokal dan asing di pabrik tersebut juga timpang. Berdarkan pemeriksaan jumlah pekerja lokal hanya 30 persen, dan 70 persen pekerja asing. Nurullah menegaskan akan memanggil perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongok secara ilegal ini.

Berikut Komentar Beberapa Netizen:

Bunda Ozivi
Rumit mau melamar kerja, ijazah, skck, ktp, dll enak bgt tiongkok datang langsung kerja gaji 15 jt, Jokowi ditipu tapi ko gak paham ditipu diplorotin

Ali Kassidi
Pemerintah sekarang ini sebenarnya bagaimana ya...
Lha saya waktu ke china saja semua tas pakaian yg melekat di badan sampai di endus² ASU herder... paspor ditanya kan... koq mereka para tenaga kuli china ini bisa bebas Tanpa paspor bisa masuk indonesia ki piye bagian imigrasine... ?
Koq yo tunduk karo china...

Fiat Trihadi
Barusan nonton iNEWS investigasi... "PLTU PARUH KURAU UNTUK SIAPA?" pekerjanya kebanyakan dri china...kerjanya sama saja dgn pkrja lokal..tpi gajinya 15-18jtaan sdgkan pkrja lokal hanya 2jtaan..
As* tenan...!!!!!
SUMBER : http://www.pos-metro.com/2016/08/melamar-kerja-dituntut-punya-ktp-ijazah.html


Anda sedang membaca "Melamar kerja dituntut punya KTP, ijazah, SKCK, dll. China Ilegal datang tanpa paspor langsung kerja dapat gaji 15 Juta" dan url permalinknya adalah http://beritayuna.blogspot.com/2016/08/kerja-dituntut-punya-ktp-ijazah-skck.html Semoga Postingan ini bisa bermanfaat.


EmoticonEmoticon